728x90 AdSpace

Latest News

SUARA

SUARA
Friday 18 March 2016

Perancang Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Karena Gagal Mencipta Mobil Listrik Pertama Indonesia


UTUSAN INDONESIA KARIMUN JUMAT 26/2/2016 -  Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama Dasep, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair, tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dasep dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.

Menurut Hakim, Dasep terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar. Jika tidak dapat diganti selama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Dasep akan disita atau diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Dasep 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp28 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Kendati lebih ringan, Dasep menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Dia menilai, tindakannya bukan suatu perbuatan kejahatan. "Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini disebut perbuatan kejahatan, saya tidak terima," ujar Dasep.
Dasep menilai bahwa pembuatan mobil listrik adalah aset berharga, sehingga perlu dikembangkan lebih besar lagi oleh pemerintah.

Menurut dia, mobil listrik sebagai suatu penelitian wajar memiliki kekurangan. Dia lantas menyebut pihak-pihak yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana, sebenarnya belum memahami bidang penelitian.

"Makanya, teman-teman saya di ITB mendesak saya supaya melakukan banding," ujar Dasep.
Pada dakwaannya, Dasep didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan Prototype Electric Bus dan Executive Electric Car untuk kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013.

Pada pengadaan tersebut, Dasep didakwa bersama-sama dengan mantan Menteri BUMN, Dahlan lskan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yang dapat menimbulkan kerugian negara.

WARTAWAN: TENGKU ABDUL MALEK (UTUSAN INDONESIA)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 comments:

  1. Sering di kecewakan oleh website lain? Coba di JAGODOMINO disini kami berkomitmen untuk menjaga kenyamanan dan kepuasan bagi setiap member kami... Prinsip kami Member nomor 1 oleh karena itu CS kami yang berpengalaman siap membantu Anda 24/7... Di JAGODOMINO kami juga memberikan BONUS - BONUS MENARIK......

    Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :
    * LIVECHAT Jago188(dot)net
    * PIN BBM : 2AF6F43D
    * WA : +855717086677
    * LINE : Jagodomino

    Salam Sukses Jagodomino

    ReplyDelete

Item Reviewed: Perancang Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Karena Gagal Mencipta Mobil Listrik Pertama Indonesia Rating: 5 Reviewed By: Unknown